Artikel
Layanan KTP El Melalui BAKSO
24 April 2025 12:19:02
Staf Desa
12 Kali Dibaca
Berita Desa
Permohonan KTP Baru, melampirkan :
- Kartu Keluarga
- Surat Bukti Perekaman KTP yang didapat dari UPT
- Format F1.02*
Permohonan Perbaikan KTP Karena Rusak atau Perubahan Data, melampirkan :
- Kartu Keluarga
- KTP
- Format F1.02*
Permohonan KTP Karena Hilang, melampirkan :
- Kartu Keluarga
- Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Format F1.02*
Catatan :
- Dengan Berlakunya SIAK TERPUSAT, maka semua syarat yang dilampirkan adalah berkas Asli (Bukan Fotocopy)
- * Disiapkan oleh Desa