Artikel
Tupoksi
24 April 2025 10:48:23
Staf Desa
15 Kali Dibaca
Pemerintah Desa
Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Tugas Pokok dan Fungsi
|
Penjelasan
|
---|---|
Kepala Desa
|
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat
|
Perangkat Desa
|
Mengkoordinasikan kegiatan dan tugas perangkat desa, mengelola administrasi, dan menyediakan prasarana
|
BPD
|
Melakukan evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, dan mengawasi kinerja kepala desa
|
Sekretaris Desa
|
Membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan, seperti tata naskah, surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
|
Kepala Urusan Umum
|
Membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi
|
Kepala Urusan Perencanaan
|
Menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data, melakukan monitoring dan evaluasi program, dan menyusun laporan
|
Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun
|
Membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya
|
Desa juga memiliki peran dalam pembangunan sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Desa juga memiliki peran dalam pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.